ALIBI.id [1/11/2024] : Polisi menangkap lima pelaku pencurian besi di PLTU 2-4 di Nagan Raya, Aceh. Kelimanya masing-masing SR, TH, TAW, DS dan AA. Kesemuanya merupakan warga di kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2024). “Ada lima orang kita tangkap. Mereka melakukan aksi pencurian besi di PLTU 3-4,” terangnya dikutip dari laman Antara.
Saat ini, sambung Vitra, para pelaku telah ditahan guna di proses hukum lebih lanjut.
Ada pun besi yang diduga dicuri oleh para pelaku terdiri dari pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat yang semuanya berjumlah 23 batang.
Besi-besi tersebut diangkut oleh para pelaku dari PLTU 3-4 Nagan Raya, menggunakan satu unit mobil colt diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel merek Mitsubishi warna kuning, dengan nomor polisi BL 8826 AN, satu unit mobil merek Isuzu Panther warna Hitam dengan nomor polisi BL 8352 FD.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan polisi secara maraton di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kelima tersangka juga dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. “Kelima tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.