Alibi.id [12/7/2022] – Seorang buruh harian lepas berinisial AG (41) ditangkap polisi akibat diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berulang kali.
AG ditangkap, Minggu (10/7/2022) di dalam sebuah ruko yang berada di Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan kejadian itu berawal pada bulan september 2021, ketika bibi korban menginap di rumah kakaknya yang tidak lain adalah ibu kandung korban.
“Korban sebut saja bernama melati (15). Kemudian pada saat berada di rumah kakaknya, malam itu bibi Melati melihat ayah tiri (pelaku) memegang bagian dada Melati,” kata Rizal, Selasa (12/7/2022).
Kemudian berselang beberapa hari bibi Melati juga pernah memergoki AG sedang menyetubuhi Melati di atas ranjang di dalam kamar rumah tidurnya.
“Karena AG yang merupakan ayah tirinya Melati sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya yang terus menggauli Melati, selanjutnya bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie,” ujarnya.
Saat ini tersangka AG yang merupakan ayah tiri Melati sudah diamankan di Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 49 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.
Discussion about this post