ALIBI.id [20/10/2023] – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan 86 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Thailand dan Malaysia di perairan Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru aktif.
“Dalam sepekan, terjadi dua kali penindakan narkotika jenis sabu sebanyak 86 kilogram dan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan peluru. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim kita di laut dan tim darat,” kata Leni, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Lima pemakai dan penjual sabu diciduk polisi di Lhokseumawe
Penindakan narkotika tersebut, ungkap Leni, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Thailand dan Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Informasi tersebut didalami pihak Bea Cukai dengan pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya adalah sebuah sistem informasi yang menyimpan peta kerawanan, data pelaku dan data-data esensial lain yang terdapat pada sebuah sistem informasi.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (7/10/2023) di perairan Aceh saat kapal pengangkut sabu menuju Peureulak, Aceh Timur. Tim Satgas Patroli Laut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MF, MID dan MSJ.
“Petugas juga mengamankan sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kilogram serta dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru,” kata Leni.
Baca juga: Pemuda Aceh Selatan kepergok polisi simpan sabu dalam mobil
Penindakan kedua, dilakukan pada Selasa (10/10/2023), saat kapal target sedang menuju perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap I, IH, FM dan barang bukti berupa sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kilogram,” ungkapnya.
Leni menjelaskan, perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk kemudian dilakukan penyidikan. Setelah naik ke penuntutan nanti disidangkan di lokasi penindakan yaitu di Aceh,” pungkas Leni.