ALIBI.id [10/10/2023] – Polisi menangkap SF (33) pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Pelaku diringkus polisi di Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengungkap, SF warga Tangse, Pidie telah menggondol kota amal Masjid Jamik Lueng Bata pada 26 September 2023 lalu.
“Kasus ini terungkap dari laporan pihak pengurus masjid. Kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” kata Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Polisi ciduk pencuri yang gasak barang toko Eiger Lhokseumawe
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.
Sebelumnya, jelas Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali. Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai salat dan hendak mengecas ponselnya.
“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.
Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, disaat pengurus masjid lengah pelaku berhasil melarikan diri.
Baca juga: Dua pencuri sapi di Pidie babak belur diamuk massa
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sekitar Rp3 juta.
Rizu Fahmi mengungkap, SF merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika. Pelaku baru sepekan keluar dari lembaga permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya.
Rizu Fahmi mengatakan, pelaku telah ditahan pihak kepolisian dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.