ALIBI.id [10/12/2022] – Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap alasan dari 20 orang saksi yang mangkir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus dari 45 orang yang dipanggil dalam proses penyidikan dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Jumat (9/12/2022) menyatakan para saksi dari lingkungan internal Universitas Udayana yang tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali karena memiliki alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian,” kata dia.
Baca juga: Kejati Bali periksa beberapa pejabat Universitas Udayana
Namun demikian, Luga mewanti-wanti apabila nantinya dalam pemanggilan kedua ada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan menggunakan kewenangan mereka sesuai yang telah diperintahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa.
“Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa,” kata Luga.
Luga menyatakan proses penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 telah memasuki pekan keenam.
Baca juga: KPK dalami enam saksi terkait suap rektor Unila
Lanjut Luga, penyidikan pada awalnya berdasarkan pengaduan dari anggota masyarakat tersebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan laporan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung tanggal 24 Oktober 2022.
Sejauh ini, Penyidik Kejati Bali melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
Upaya tersebut dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dengan mengamankan lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
Baca juga: Anggota DPR dan dua bupati dipanggil KPK kasus suap rektor Unila
Luga berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
“Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana,” kata Luga. (Ant)
Baca juga: KPK: Eks Wali Kota Bandarlampung titipkan maba di Unila
Discussion about this post