ALIBI.id [16/9/2023] – Yuni Mauliza saksi kasus kematian Imam Masykur, resmi melaporkan seorang TikToker Aceh bernama Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul (CB) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, pada Sabtu (16/9/2023) Yuni melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh terkait unggahan salah satu video di sosial media TikTok dengan nama akun @cutbulstylee.
“Laporan tersebut berkenaan dengan video di akun @cutbulstylee yang mana isinya menggiring opini sehingga memunculkan hujatan untuk Yuni di kolom komentar postingan tersebut,” kata Yusi Muharnina, tim kuasa hukum Yuni Mauliza, di Banda Aceh, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Adik almarhum Imam Masykur minta keadilan ke Jokowi
Diketahui, akun @cutbulstylee mengunggah video berdurasi 5 menit 12 detik, pada Rabu (6/9/2023). Konten video yang viral tersebut dianggap menghujat dan memaki Yuni.
“Kami melaporkan seseorang yang akrab dipanggil Cut Bul, sudah diterima karena unsurnya terpenuhi semua,” sebut Yusi Muharnina.
Baca juga: Polisi periksa terduga pelaku pencemaran nama baik PDIP
Yusi Muharnina menyatakan, pelaporan terhadap Cut Wahyuni Rosita karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya, Yuni bersama kuasa hukum turut memperlihatkan video dan menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di media social.
“Atas laporan tersebut, kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan proses hukum terhadap Cut Wahyuni Rosita,” ujar Yusi Muharnina.