ALIBI.id [8/9/2023] – Polres Lhokseumawe menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash. Kasus tersebut dilakukan mantan karyawan dealer sepeda motor di kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengungkap, terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Polisi kembali tangkap penipu rekrutmen CPNS jalur khusus di Aceh
“Kasus ini menimpa puluhan korban. Setelah kita menerima laporan dari puluhan masyarakat, Polres Lhokseumawe memburu pelaku dan berhasil ditangkap di Medan,” ujarnya.
Ibrahim mengungkap, modus yang digunakan yaitu dengan cara meyakinkan korban bahwa pelaku bisa mempermudah pembelian sepeda motor secara cash.
Baca juga: Bank Aceh imbau nasabah waspada penipuan modus penawaran promo
Namun, ketika unit sepeda motor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe. Tersangka dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.