Rabu, 27 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Hukum

Polisi tangkap pelaku pembakar lahan seluas 14 hektare

by Redaksi Alibi
12 Okt 2023
in Hukum
0
Polisi menyegel lahan milik TP (43) karena sengaja membersihkan lahan dengan cara dibakar, Rabu (11/10/2023). (Foto: Antara/Humas Polresta Palangka Raya)

Polisi menyegel lahan milik TP (43) karena sengaja membersihkan lahan dengan cara dibakar, Rabu (11/10/2023). (Foto: Antara/Humas Polresta Palangka Raya)

ALIBI.id [12/10/2023] – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku pembakar lahan seluas 14 hektare yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes pol Budi Santosa di Palangka Raya, Rabu (11/10/2023), membenarkan terkait pihaknya menangkap satu orang warga yang diduga penyebab pembakar lahan seluas 14 hektare di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang

“Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” kata Budi Santosa.

Dia menuturkan kejadian karhutla tersebut tepatnya di Jalan Marata Awat pada 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, serta menyebabkan karhutla seluas 14,03 hektare dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri segera padamkan karhutla

Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipidter Satreskrim, bahwa pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan tersebut.

Sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.

“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” ungkapnya.

Baca juga: KLHK bantah tudingan asap karhutla Indonesia melintas ke Malaysia

Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.

“Meskipun padam di permukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 hektare,” jelasnya.

Dia menambahkan tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, serta saat ini pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi Santoso. (Ant)

Next Post
Mia Khalifa ditantang netizen untuk datang ke Gaza usai menyatakan pembelaan terhadap rakyat Palestina. (Foto: Screenshot dari Instagram @miakhalifa)

Netizen tantang Mia Khalifa datang ke Gaya untuk bela Palestina

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.