ALIBI.id [12/10/2023] – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku pembakar lahan seluas 14 hektare yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes pol Budi Santosa di Palangka Raya, Rabu (11/10/2023), membenarkan terkait pihaknya menangkap satu orang warga yang diduga penyebab pembakar lahan seluas 14 hektare di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang
“Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” kata Budi Santosa.
Dia menuturkan kejadian karhutla tersebut tepatnya di Jalan Marata Awat pada 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, serta menyebabkan karhutla seluas 14,03 hektare dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya.
Baca juga: Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri segera padamkan karhutla
Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipidter Satreskrim, bahwa pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan tersebut.
Sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.
“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” ungkapnya.
Baca juga: KLHK bantah tudingan asap karhutla Indonesia melintas ke Malaysia
Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.
“Meskipun padam di permukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 hektare,” jelasnya.
Dia menambahkan tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, serta saat ini pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi Santoso. (Ant)