ALIBI.id [2/9/2023] – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah kembali menangkap pelaku penipuan rekrutmen CPNS jalur khusus. Pelaku berhasil mengelabui 16 korban dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
“Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku dalam kasus yang sama, yaitu seorang wanita berinisial N (46),” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, Sabtu (2/9/2023).
N ditangkap di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis (24/8/2023). Dia berstatus PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap IS (39) warga Gampong Meunasah Puul, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. IS ditangkap pada Jumat (1/9/2023) di Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Polisi tangkap penipu rekrutmen CPNS jalur khusus di Aceh
“IS dan N diduga melakukan kerja sama dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS jalur khusus,” kata Nanang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua alat bukti awal, sehingga status N dan IS ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah.
Nanang menjelaskan, untuk modus operandi pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang sebesar Rp40 juta, dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.
“Korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS, berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan NIP dan penempatan tugas pertama,” sebutnya.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Tulungagung lakukan penipuan CPNS
Setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) surat tersebut dikatakan tidak pernah dikeluarkan, dan dinyatakan tidak sah alias palsu.
“Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan polisi di Polres Bener Meriah, yakni FA (35) karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” kata Nanang.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembar slip setoran Bank Aceh kepada N sebesar Rp40 juta pada 20 September 2021.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.