ALIBI.id [17/10/2023] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menggerebek tiga lokasi tambang galian C ilegal di kabupaten setempat. Dari kasus tersebut, polisi berhasil meringkus enam penambang.
“Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan dua excavator sebagai barang bukti,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (17/10/2023).
Adapun para tersangka yang diamankan yakni IB, MN, ZA, AB, JA dan NA. Para pelaku ini ditangkap di lokasi galian C ilegal berbeda.
Baca juga: Polisi gerebek tambang ilegal di Aceh Timur, dua beko disita
“Tersangka MN, ZA dan AB ditangkap di Kecamatan Ranto Peureulak pada 4 September 2023. Selanjutnya kami juga meringkus JA dan NA pada 19 September 2023 di wilayah Kecamatan Pante Bidari,” kata Andy Rahmansyah.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh bentuk tim evaluasi izin pertambangan mineral dan batubara
Terakhir, polisi menangkap IB yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Ia ciduk pada 30 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Langsa.
Andy Rahmansyah mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sesuai dengan undang-undang tersebut, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.