ALIBI.id [18/9/2023] – Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh masih mendalami dugaan pemerasan yang dilaporkan kuasa hukum EBG terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ke Mabes Polri.
“Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Senin (18/9/2023).
Joko menyebut, keterangan dan fakta yang didapat oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh berbeda dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor ke media pers.
Hingga saat ini, kata Joko, keluarga dan kuasa hukum EBG selaku pelapor belum dapat dimintai keterangan terkait informasi yang beredar luas di media, bahkan sudah viral.
Baca juga: Seorang pria di Lhokseumawe kepergok polisi saat buang sabu
“Dugaan pemerasan itu masih didalami oleh Propam. Keluarga atau kuasa hukum pelapor juga belum bisa dimintai keterangannya, padahal sudah dihubungi berkali-kali oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah oknum Polda Aceh diduga melakukan pemerasan terhadap EBG, warga Langkat, Sumatra Utara. Dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut mencapai Rp177 juta atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadiannya berawal saat EBG ditangkap pada 20 Agustus 2023 lalu di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang Jamil, Desa Halaban, Kabupaten Langkat, Sumut sekira pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Polisi ciduk penjual sabu di Cot Girek Kandang Lhokseumawe
EBG dipepet mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 4121 IN. Dia mengaku ditodong senjata api dan dipaksa pindah ke bangku belakang mobil. EBG juga mengaku dipaksa memegang sabu beserta timbangan untuk selanjutnya difoto oleh pelaku.
Selanjutnya, para pelaku memaksa EBG menghubungi keluarganya untuk diminta uang tebusan. Karena takut, pihak keluarga menyanggupi membayar uang tebusan sejumlah Rp177 juta.
Setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku, EBG dilepas pada pukul 10.00 WIB di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.