ALIBI.id [19/10/2023] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Nasional (National Commission of Supervision/NCS) China menandatangani pembaruan nota kesepahaman (MoU) penguatan kerja sama antikorupsi lintas negara di Beijing, China, Selasa (17/10/2023).
Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga menyepakati penguatan dalam sejumlah area kerja sama, termasuk penegakan hukum dalam kasus korupsi dan pencucian uang, pencarian orang dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penandatanganan MoU antara KPK dan NCS China ini akan melengkapi agenda Pertemuan Tingkat Menteri Thematic Forum on Clean Silk Road, yang diselenggarakan dalam rangkaian pertemuan The Third Belt and Road Forum for International Cooperation pada tanggal 17-18 Oktober 2023.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, perang melawan korupsi membutuhkan kolaborasi global dari berbagai negara, organisasi, dan pemangku kepentingan di seluruh dunia, guna memastikan Inisiatif Sabuk dan Jalur Sutra (Belt and Road Initiative) menjadi warisan yang positif dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.
“Membangun Jalur Sutra yang bersih membutuhkan kerja sama internasional di antara negara-negara yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Investigasi, penuntutan, dan peradilan yang efektif atas kasus korupsi lintas batas dan pencucian uang membutuhkan kerja sama internasional. Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas kerja sama baik melalui jalur formal maupun informal,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Tanak juga menggarisbawahi pentingnya membangun Belt and Road Initiative berdasarkan tata kelola yang bersih, melalui transparansi dalam pembiayaan, pengadaan dan implementasi proyek untuk mencegah korupsi dan mempromosikan lingkungan yang bebas korupsi.
Pada saat yang sama, menghilangkan praktik bisnis yang tidak etis seperti penyuapan, korupsi dan pemberian hadiah yang berlebihan harus menjadi prioritas untuk pengawasan.
“Kami juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi dan platform berbasis web untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kesalahan dalam penerbitan izin usaha dan mengatasi masalah dalam proses perizinan,” ujar Tanak.
Nota kesepahaman antara KPK dan NCS China yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Ketua NCS Fu Kui, mencakup sejumlah area kerja sama antikorupsi. Di antaranya, pertukaran informasi dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kapasitas dan pertukaran pengalaman.
Dalam area penegakan hukum, disepakati pula kerja sama yang mencakup penyediaan informasi dan bantuan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang bersifat lintas negara, kerja sama praktis terkait pencarian orang yang korupsi, penelusuran aset, dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam upaya dalam mendorong dan membangun integritas dari pegawai publik, edukasi dan kampanye antikorupsi.
Sejak 2007 Indonesia dan China telah menjalin kerja sama lewat MoU yang ditandatangani KPK dan Ministry of Supervision (MoS), dengan ruang lingkup kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya dalam hal tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis lainnya.
Kerja sama tersebut diimplementasikan antara lain di tahun 2011 dalam bentuk pertukaran informasi terkait keberadaan buronan KPK di China.
Di tahun 2014, kerja sama antar dua lembaga ini juga membuahkan hasil, dimana KPK dibantu saat penangkapan buronan Anggoro Widjojo di kota Shenzen, Tiongkok.
NCS merupakan lembaga anti korupsi Republik Rakyat China yang dibentuk pada tahun 2018, hasil dari penggabungan dua lembaga yaitu MoS dan National Bureau of Corruption Prevention. Dalam bidang antikorupsi, Indonesia (KPK) dan RRT (NCS) juga aktif dalam forum G20 Anti-Corruption Working Group dan APEC Anti-Corruption and Transparency Working Group. (Ant)