ALIBI.id [25/10/2023] – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan upaya penyelundupan benur lobster, yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia, di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (24/10/2023).
Dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengatakan sebanyak 123.082 ekor benur lobster yang diamankan itu diperkirakan senilai Rp19 miliar.
“Dalam perincian hasil penghitungan oleh petugas, terdapat 105.047 ekor benur lobster jenis pasir dengan nilai sebesar Rp15.757.050.000. Kemudian, 18.035 ekor benur lobster jenis mutiara senilai Rp3.607.000.000,” kata Yuli.
Upaya penyelundupan benur lobster itu digagalkan atas kerja sama Bakamla RI dengan Bea Cukai Kepulauan Riau, Lantamal IV Batam, dan BAIS TNI.
Yuli Eko menjelaskan upaya penyelundupan itu digagalkan berawal dari informasi yang diterima Bakamla RI melalui Pusat Komando Laut Bakamla RI (Puskodal). Informasi itu tentang adanya kapal berkecepatan tinggi tanpa nama yang memuat sejumlah kotak diduga berisi benur lobster di perairan Kuala Tungkal, Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, Bakamla RI bersama Lantamal IV Batam, Bea Cukai, dan BAIS TNI kemudian berkoordinasi dan membentuk satuan tugas (satgas) patroli laut untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga akan dilalui oleh para pelaku.
Selanjutnya, Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, tim patroli laut melakukan pengejaran terhadap kapal cepat tersebut di perairan Pulau Geranting.
Saat pengejaran, kapal tersebut sempat menabrak karang hingga mengakibatkan kapal tersebut terdampar. Namun demikian, kapal cepat yang dicurigai membawa benur lobster, itu dapat diperbaiki dan melanjutkan upaya pelarian.
Tim satgas kemudian menangkap kapal tersebut bersama dengan 22 kotak berisi benur lobster di perairan Barat Kepala Jerih. Dari 22 kotak yang diamankan, pihaknya menemukan 105.047 ekor jenis pasir dan 18.035 ekor jenis mutiara, dengan kerugian negara sekitar Rp19 miliar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian, untuk melindungi benur lobster, dilakukan pelepasliaran di perairan Timur Pulau Merak Karimun,” ujar Yuli. (Ant)