ALIBI.id [26/6/2023] – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Senin (26/6/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba.
Baca juga: Peneliti ganja asal Jateng tewas dalam kamar hotel di Banda Aceh
Ferdian Chandra menyebut, tersangka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda. Dimana TKP pertama pada Minggu 30 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui jasa ekspedisi.
Lalu pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh dan pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kilogram, TKP kedua 12,7 kilogram dan TKP ketiga 6 kilogram. Total 24,6 kilogram ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Petugas perbatasan RI-PNG temukan ladang ganja di Papua Selatan
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Dikatakan Ferdian, kedua tersangka memperoleh keuntungan dari mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut berupa uang sebesar Rp1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu.
Ia mengatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali, dua kali pengiriman berhasil terkirim ke tujuan dan tiga kali pengiriman berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan satu paket lainnya berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan Pulau Jawa.
Baca juga: Kronologi penangkapan dua pengedar ganja di Pasar Inpres Lhokseumawe
“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO [masuk dalam Daftar Pencarian Orang],” sebutnya.
Ferdian mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).