ALIBI.id [28/9/2023] – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Orang Muda Menggugat, menggelar aksi damai di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (28/9/2023). Massa mendesak untuk mencabut penangguhan penahanan pelaku pencabulan terhadap anak.
Dalam aksinya, Gerakan Orang Muda Menggugat ini meminta Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mencabut penangguhan penahanan SA (71) pelaku pelecehan seksual terhadap dua cucu kandungnya sendiri.
Baca juga: Tersangka perdagangan orang di Jakarta kurung sejumlah wanita belia
Massa mengecam tindakan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memberi izin penangguhan penahanan terhadap pelaku. Mereka meminta kasus pelecehan seksual itu diusut tuntas dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.
Massa mengatakan, pelaku harus diberikan efek jera karena telah mencoreng nama Aceh yang dikenal sebagai daerah syariat Islam. Selain berorasi, para pendemo juga membawa sejumlah poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku pelecehan seksual.
Baca juga: Seorang pria di Tasikmalaya cabuli keponakan saat main TikTok
Koordinator Aksi, Ade Firman, mengatakan aksi dilakukan karena keresahan terhadap hakim Mahakamah Syari’yah Kota Banda Aceh yang telah memberikan penangguhan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan masalah kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, kedua korban berusia 4 tahun dan 11 tahun di Banda Aceh tega dicabuli oleh kakeknya sejak 2021 hingga 2023. Pelaku merupakan pensiunan PNS dan juga ayah dari ibu korban.
Terlihat sejumlah aparat dari kepolisian mengawal jalannya aksi, usai aksi damai di halaman kantor Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MOL)