ALIBI.id [31/12/2022] – Polresta Banda Aceh menyerahkan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik aslinya setelah diamankan dari pelaku pencurian. Barang bukti hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut didapatkan belum sampai 24 jam setelah korban melaporkan kejadian.
Kedua pelaku curanmor, Mr dan Roy asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Provinsi Aceh. Keduanya diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor milik Syahrul Rizal, warga Seungko Mulat, Aceh Besar.
Baca juga: Empat warga Sumut curi sepeda motor di Aceh Tamiang
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan, pencurian sepeda motor milik korban tersebut terjadi di dalam sebuah toko di Banda Aceh.
“Setelah dilaporkan, petugas langsung mencari keberadaan tersangka dan belum sampai 24 jam berhasil temukan beserta barang buktinya,” ungkap Fadillah.
Pengembalian barang bukti lantaran menurut pengakuan korban bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan satu-satunya untuk pergi mencari nafkah. Atas pertimbangan Sat Reskrim, Polresta Banda Aceh menyerahkan kepada pemilik dengan status sebagai pinjam pakai barang bukti.
Sementara itu, Syahrul Rizal, korban kehilangan sepeda motor, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini sehingga sepeda motornya kembali ditemukan.
Kini pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Diketahui, dalam rilis akhir tahun 2022 Polresta Banda Aceh memaparkan berbagai kasus yang telah diungkap.
Adapun kasus pencurian dengan pemberatan masih menduduki peringkat pertama di tahun 2022 yakni sebanyak 80 kasus dengan peningkatan trend 16 persen dari periode tahun 2021. Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor menjadi peringkat kedua dengan peningkatan trend 47 persen. (MOL)
Baca juga: Bakri Siddiq bersama Forkopimda sidak pasar jelang akhir tahun
Discussion about this post