ALIBI.id [14/9/2023] – Polda Aceh menangkap 15 pejudi online di sejumlah warung kopi (warkop) di Banda Aceh, Selasa (12/9/2023). Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis higgs domino dan slot di beberapa warkop di kota setempat.
Kasubdit Siber Polda Aceh Kompol Ibrahim di Mapolda Aceh, Rabu (13/9/2023), mengatakan ada 15 orang yang diringkus di tiga lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Penjerat 7 orang, warkop di Batoh 4 orang, dan warkop di Lamdingin 2 orang.
Baca juga: Polresta Banda Aceh ungkap 107 kasus narkoba dalam enam bulan
Tak hanya para pejudi, kata Ibrahim, polisi juga ikut meringkus 2 penjual chip. Keduanya digelandang di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Ibrahim membeberkan, para pejudi tersebut yakni BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone para penjudi.
Baca juga: Polisi tetapkan DPO pengirim 10 kilogram sabu via Bandara SIM Aceh
Saat ini, kata Ibrahim, 13 pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah. Sedang 2 orang penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.
Dia menyebut, 13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE.
Ibrahim mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu polisi bersama-sama membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan. (MOL)