ALIBI.id [12/7/2023] – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 57 kilogram di perairan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap lima pelaku.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, Rabu (12/7/2023) mengatakan pihaknya menangkap lima pelaku masing-masing berinisial AH, P, RI, Y dan N dengan berbagai peran.
Disebutkan, pelaku AH warga Kota Sabang selaku pemilik narkoba dan pengendali baik di darat maupun laut. P warga Kota Sabang selaku penjemput narkoba di darat.
Baca juga: Basarnas evakuasi ABK asal Tanzania ke Banda Aceh
Selanjutnya, RI warga Kabupaten Aceh Utara selaku penjemput narkoba di darat, Y warga Kota Sabang berperan penjemput narkoba dan juga tekong perahu motor, N warga Kota Banda Aceh bertugas sebagai penjemput narkoba dan juga tekong.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit dan sepucuk senjata airsoft gun dan lima butir peluru.
Para pelaku diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional Thailand, Malaysia dan Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Mereka menyelundupkan narkoba melalui perairan Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Tertangkap mesum dalam mobil, sepasang kekasih di Aceh dihukum cambuk
Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari laut Malaysia.
Tim bersama patroli laut Bea Cukai menyisir perairan Lamreh, Kabupaten Aceh Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama hukuman mati. (MOL)
Baca juga: Tolak revisi Qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPRA