Alibi.ID [6/10/2021] : Barang bukti narkoba senilai Rp31 miliar, hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, dimusnahkan. Pemusnahan tersebut, dilangsungkan di halaman kantor instansi itu, Selasa (5/10/2021), di Banda Aceh.
Proses pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam alkhol dan diaduk dengan mesin molen. Sementara ganja dibakar.
Kepala BNN Aceh, Brigjen Heru Pranoto, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya, yakni sabu-sabu seberat 31,4 kg, merupakan hasil tangkapan selama Juli-Oktober 2021. Sedangkan ganja 153,7 kilogram.
Barang bukti sabu itu, terangnya, merupakan hasil penangkapan tersangka M, warga Aceh Utara yang merupakan jejaring Aceh-Malaysia.
Sedangkan 153 kg ganja, ditangkap dari tersangka A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya diamankan pihaknya dikantor pengiriman.
Dari barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 31,4 kilogram, jika dinilai dengan uang, maka jumlahnya Rp31 miliar.
Saat ini, kesemua tersangka sudah ditanah, dan akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (MUL)
Editor : Hendro Saky
Discussion about this post