ALIBI.id [24/5/2023] – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Penyidik Kejari Lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka, kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Eks Wali Kota Lhokseumawe itu langsung ditahan pihak kejaksaan, Senin (22/5/23).
Baca juga: Aktivis 98 minta masyarakat Aceh tak pilih Capres punya beban sejarah
Suaidi Yahya sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam. Kemudian ia keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan mengenakan rompi merah tahanan jaksa, dan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Untuk diketahui, Suadi Yahya menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode, yaitu periode pertama pada 2012-2017 dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.
Suaidi Yahya dibawa ke Lapas Lhoksukon menggunakan, mobil tahanan Kejari Lhokseumawe. Namun karena beberapa pertimbangan, saat ini ia ditahan di Lapas Lhokseumawe. (MOL)