ALIBI.id [10/10/2023] – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (9/10/2023). Mereka mendesak Kejati Aceh untuk berkomitmen melanjutkan pengungkapan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRK Simeulue yang dianggap hingga kini belum tuntas.
Dalam aksinya, IMP Seuramoe Mekkah meminta Kejati Aceh untuk tidak menjadikan enam orang tersangka sebagai sampel dalam mengungkapkan kasus SPPD fiktif DPRK Simeulue.
Baca juga: Puluhan pemuda demo Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kasus kakek cabul
Koordinator aksi, Aris Munandar, mengatakan dari sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di kabupaten setempat baru enam orang yang dihukum. Selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai bacaleg Pemilu 2024.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kasus ini masih dalam tahap kasasi dan meminta para pendemo agar bersabar sampai hasil dari kasasi keluar. Dirinya menegaskan Kejati Aceh tidak bermain-main dalam kasus ini.
Baca juga: Kejati Aceh buru Azwir Basyah dalang pembunuhan di Aceh Besar
Kasus korupsi SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue terjadi pada tahun 2014- 2019 yang menelan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar. Kasus tersebut melibatkan 17 DPRK Simeulue, dan hingga saat ini jaksa baru menetapkan enam orang tersangka.
Sementara itu, sejumlah aparat dari kepolisian mengawal jalannya aksi. Usai aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (MOL)