ALIBI.id [26/10/2023] – Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023. Korupsi dari ketiga tersangka ini rugikan negara mencapai Rp5,6 miliar.
Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, Kamis (26/10/2023) mengatakan, ketiga tersangka ini masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku serta MZ dan SD selaku kuasa pengguna anggaran atau PPTK pada Majelis Adat Aceh.
Baca juga: Kasus korupsi SPPD fiktif belum tuntas, mahasiswa demo Kejati Aceh
Pengadaan buka tersebut bersumber dari anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2022-2023. Kasus ini terungkap karena pekerjaan fiktif, mark up dan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai.
Baca juga: Kejati tahan Kadis Perkebunan Aceh Barat terkait korupsi peremajaan sawit
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penggeledahan di kantor Majelis Adat Aceh. Penyidik menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Mukhzan mengungkap, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. (MOL)