ALIBI.id [13/6/2023] – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menjadi calon tunggal Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Surat pengusulan Sekda Aceh Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki itu akan diantar langsung ke Kemendagri dan presiden. DPR Aceh hanya mengusulkan satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri untuk diusulkan.
Baca juga: SIGA4P Aceh deklarasi dukung Anies presiden 2024
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad menyebutkan, menindaklanjuti surat Mendagri soal usulan nama Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh mengusulkan satu nama ke Kemendagri yaitu Sekda Aceh, Bustami Hamzah.
Dari hasil rapat Banmus, Senin (12/6/2023), semua fraksi di DPRA sudah sepakat mengusulkan Bustami Hamzah lantaran putra daerah itu mengerti situasi Aceh kekinian dan sudah berpengalaman mengurus birokrasi.
Menurutnya, dari hasil evaluasi DPR Aceh selama Achmad Marzuki memimpin Aceh, banyak program yang tidak mencapai target.
Baca juga: Tolak revisi Qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPRA
Misalnya terkait pertumbuhan ekonomi Aceh yang jauh di bawah target RPJM-A, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.
Achmad Marzuki juga jarang menghadiri rapat paripurna di DPR Aceh. Terhitung selama menjabat, hanya 7 kali datang ke gedung DPR Aceh dari 30 kali rapat paripurna, termasuk rapat paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh tahun lalu.
DPRA juga menilai Achmad Marzuki sulit berkomunikasi serta tidak menghargai kekhususan Aceh dan sering membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan, seperti kasus pemberian izin tambang hingga soal rekrutmen kepala Bank Aceh Syariah. (MOL)
Baca juga: Aktivis 98 minta masyarakat Aceh tak pilih Capres punya beban sejarah