ALIBI.id [25/2/2023] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Provinsi Lampung, mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah itu dengan mengamankan 1,8 kilogram ganja.
“Pengungkapan ini sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat,” kata Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra saat dikonfirmasi di Kota Agung, Sabtu (25/2/2023).
Menurut dia, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 bermula penangkapan satu tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Temanggus, kemudian pengembangan kasus itu lagi menangkap dua tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Baca juga: Bule Australia seludupkan ganja ke Bali
Selanjutnya, kata dia, pada hari yang sama juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
Para tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus berinisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.
Sedangkan di Kabupaten Pringsewu, diamankan tersangka FR (25) di Pekon Gumuk Rejo dan AM (28) warga Pekon Gumuk Mas, serta di wilayah Way Halim Bandar Lampung digelandang tersangka TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.
Chandra menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis ganja di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering, kemudian mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang, dari RE dan SR turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.
Baca juga: BNN temukan 18 ribu batang ganja di Indrapuri
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terhadap sangka FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.
Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR, kata Chandra, barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitas nya berada di luar Provinsi Lampung, sehingga pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tanggamus juga berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah atau menangkap peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres setempat.
“Kami harap berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penangkalan peredaran Narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi narkoba, sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari barang berbahaya itu,” ujarnya.
Baca juga: Tanam dua batang ganja, pemuda di Bener Meriah dicokok polisi
Atas perbuatan tersebut, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menjadi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi. (Ant)
Discussion about this post