ALIBI.id [10/12/2022] – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan JH (44) eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.
“Setelah melalui proses panjang, maka hari ini JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (10/12/2022).
Dia menjelaskan penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap.
Baca juga: Desa Fataatu Timur manfaatkan dana desa untuk beternak babi
Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara tercatat Rp379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari sebesar Rp700,7 juta.
Agus Purnomo menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379,4 juta.
“Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari sebesar Rp700,7 juta pada tahun 2018,” kata dia.
Lanjut Agus Purnomo, dalam kasus ini telah terjadi “mark up” (penggelembungan) anggaran pada harga pembelian material dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat.
Baca juga: Polda Papua Barat selidiki aliran Dana Desa ke KKB
Selain itu, terang Agus Purnomo, tersangka dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam kasus ini, kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk diproses lebih lanjut,” tegas Agus Purnomo. (Ant)
Baca juga: Korupsi dana desa, Polres Aceh Besar tahan mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang
Discussion about this post