ALIBI.id [29/4/2023] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) terkait kasus pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan di Padang, Sabtu (29/4/2023) mengatakan sebelum ditahan kedua pelaku ini sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
“Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia.
Ia mengatakan untuk tersangka N dilakukan penahanan yang dititipkan di rutan khusus perempuan yakni Polsek Padang Timur. Sedang H ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.
“Sementara ini kedua tersangka kooperatif karena memang barang bukti sudah kami dapat, dan mereka kooperatif,” kata dia.
Kombes Pol Andry mengatakan pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Menurut dia dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif.
“Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan,” kata dia.
Menurut dia setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.
“Kalau nanti misalnya berkas kami kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kami bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan,” kata dia.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, menyebut dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand terduga pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
“Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti.
Menurutnya laporan terjadinya pelecehan seksual tersebut masuk ke Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember 2022. (Ant)