ALIBI.id [15/11/2022] – Bidang Propam Polda Lampung menindaklanjuti kasus oknum anggota Polda setempat yang menggunakan akun dinas untuk keperluan pribadinya.
“Sementara permasalahan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Lampung Selatan, Senin (14/11/2022) malam.
Dia melanjutkan media sosial Instagram milik Spripim Polda Lampung yang disalahgunakan oleh oknum anggota yang pernah bertugas di Spripim tersebut memang benar milik Polda Lampung.
“Dekk kirim wa km”.
Instagram tersebut digunakan secara pribadi oleh oknum anggota yang dilakukan satu tahun lalu di Polda lama yang berada di Telukbetung, Bandar Lampung.
Baca juga: Kadisbudpar Aceh ajak ASN manfaatkan medsos untuk promosikan pariwisata
“Sekitar bulan November 2021 lalu, oknum polisi itu menggunakan akun IG milik Spripim Polda Lampung,” kata dia.
Pandra mengatakan bahwa akun Instagram tersebut digunakan oleh oknum anggota yang pernah bertugas di Spripim dan akun tersebut pernah digunakan oleh oknum anggota kepada pihak lain untuk meminta nomor WhastApp.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembakaran bendera merah putih
“Dimana komunikasi tersebut terjadi satu tahun yang lalu. Melalui instagram Spripim Polda Lampung dan oknum anggota tersebut menggunakan akun secara pribadi dengan narasi “Dekk kirim wa km”.
“Dengan adanya penyalahgunaan akun Spripim tersebut, Bidang Propam Polda Lampung masih melakukan pendalaman apabila ada kelalaian akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi Polri.” katanya. (Ant)
Discussion about this post