ALIBI.id [13/11/2022] – Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial NS (43), di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Kepala Polres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/11/2022), mengatakan, pelaku adalah HM (44) yang adalah suami NS.
Polisi menemukan bagian tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah
Aksi pembunuhan itu terungkap dari keterangan seorang warga yang melihat HM pergi ke belakang rumahnya sambil membawa karung lalu membakarnya.
Baca juga: Tersangka pembunuhan bayi di Tulungagung peragakan 51 adegan
Saksi yang merasa curiga kemudian pergi mengecek ke belakang rumah pelaku dan mendapati dua potongan kaki manusia. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu polisi mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap HM. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap tersangka pembunuhan di indekos
Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam kapak, belati, celurit, satu korek api, satu sarung, dan pakaian bekas terbakar dan satu handphone berwarna putih bercak darah.
Muhaimin bilang, saat ini HM sudah dibawa ke Kantor Polres Humbahas guna diperiksa lebih lanjut. Sedangkan potongan jenazah NS dibawa ke rumah sakit untuk diautosi.
“Untuk motif pelaku masih kami dalami,” ujarnya. (Ant)
Baca juga: Tim Khusus usut kasus pembunuhan seorang wanita di Jakarta
Discussion about this post