ALIBI.id [2/3/2023] – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Rejeki Putera Ginting mengatakan pihaknya menahan seorang warga Selangor Malaysia berinisial ZSS (15) karena overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 22I hari.
“Meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya dari Dumai, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan awalnya yang bersangkutan datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai karena akan berangkat ke Malaysia, kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh: Benar ada penangkapan tujuh WNA asal Vietnam
Dari hasil pemeriksaan, kata Ginting lagi, pihaknya menemukan izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlaku atau overstay selama 221 hari.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1000.000/hari,” katanya.
Jika overstay lebih dari 60 hari, katanya menyebutkan, maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
“Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu.
Baca juga: Imigrasi Kupang sebut 13 warga Irak masuk Indonesia secara legal
Ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham,” kata Jahari.
Jahari tidak mau Kemenkumham Riau tercoreng namanya karena ulah segelintir oknum. Seluruh satuan kerja Kemenkumham Riau juga sudah berkomitmen mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) di instansi masing-masing. (Ant)
Discussion about this post