Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Politik

Melebihi batas izin tinggal, Imigrasi Dumai tahan warga Malaysia

by Redaksi Alibi
02 Mar 2023
in Politik, Sumatera
0
Seorang warga Selangor Malaysia inisial ZSS (15) ditahan di Kanim Dumai, karena overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 22I hari. (Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau)

Seorang warga Selangor Malaysia inisial ZSS (15) ditahan di Kanim Dumai, karena overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 22I hari. (Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau)

ALIBI.id [2/3/2023] – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Rejeki Putera Ginting mengatakan pihaknya menahan seorang warga Selangor Malaysia berinisial ZSS (15) karena overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 22I hari.

“Meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya dari Dumai, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan awalnya yang bersangkutan datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai karena akan berangkat ke Malaysia, kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh: Benar ada penangkapan tujuh WNA asal Vietnam

Dari hasil pemeriksaan, kata Ginting lagi, pihaknya menemukan izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlaku atau overstay selama 221 hari.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1000.000/hari,” katanya.

Jika overstay lebih dari 60 hari, katanya menyebutkan, maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

“Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Baca juga: Imigrasi Kupang sebut 13 warga Irak masuk Indonesia secara legal

Ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham,” kata Jahari.

Jahari tidak mau Kemenkumham Riau tercoreng namanya karena ulah segelintir oknum. Seluruh satuan kerja Kemenkumham Riau juga sudah berkomitmen mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) di instansi masing-masing. (Ant)

Next Post
Sejumlah peserta tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pembatalan hasil seleksi perangkat desa serta menuntut tes ulang di Alun-Alun Kudus, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Puluhan peserta tes seleksi perangkat desa gelar aksi demo

Discussion about this post

Trending

Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)
Aceh

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

by Redaksi Alibi
11/11/2023
0

ALIBI.id - Boh Janeng, begitulah masyarakat Aceh menyebut nama buah yang satu ini. Janeng masuk dalam kategori umbi-umbian, memiliki nama...

Read moreDetails
Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

10/01/2022
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Seorang ayah bejat jadi tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan atau rudapaksa secara berlanjut terhadap anak kandungnya. (9/2) (ANTARA/HO/Polresta)

Tega! Seorang ayah di Ambon rudapaksa anak kandung sendiri

02/10/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.