ALIBI.id [9/11/2022] – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah kamar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padang pada Selasa (8/11/2022) malam.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, di Padang, Selasa malam.
Ia mengatakan, tim yang melakukan penggeledahan merupakan petugas gabungan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dan Rupbasan Padang.
Dari penggeledahan itu, tim gabungan berhasil mengamankan lima unit handphone, belasan charger, kabel, gunting, pisau rakitan, hingga kartu ceki.
Baca juga: KPK eksekusi empat terpidana ke Lapas Sukamiskin
Barang sitaan berupa handphone dan barang elektronik langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dihancurkan, sedangkan kartu dibakar.
Ali Syah Banna mengatakan temuan barang terlarang tersebut akan dijadikan bahan perhatian serta evaluasi pihaknya ke depan.
“Temuan ini akan jadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang titipan ke lapas, sekaligus mendalami apakah ada keterlibatan oknum pegawai,” katanya pula.
Baca juga: Napi bandar narkoba kabur, petugas Lapas Cipinang diperiksa
Dia menegaskan jika nanti terbukti adanya keterlibatan oknum pegawai dalam memasukkan barang terlarang ke lapas, maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, kata Ali, dalam penggeledahan malam itu tidak ditemukan barang berupa narkotika dari kamar warga binaan.
Ia menyatakan kegiatan inspeksi mendadak berupa penggeledahan akan dibuat rutin oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar ke depannya, demi memastikan penjara bebas dari peredaran barang terlarang.
“Targetnya jelas yakni memastikan keamanan penjara, serta memastikan lapas atau rutan bebas dari barang terlarang dan narkoba,” katanya pula. (Ant)
Baca juga: Bebas dari Lapas Suka Miskin Irwandi tiba di Aceh
Discussion about this post