ALIBI.id [12/12/2024] : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Ketua Palang Merah Indonesia provinsi setempat Syahril Abu Bakar atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah lembaga tersebut tahun anggaran 2019-2022.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas di Pekanbaru , Kamis menjelaskan penyidikan dilakukan pihaknya sejak Juli lalu dengan memeriksa sembilan saksi serta ratusan dokumen. Selain ketua, mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan juga telah ditahan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“SAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Akmal Abbas.
Untuk saat ini ini lanjutnya masih kedua orang ini yang diduga berperan dalam dugaan korupsi. Akan tetapi jika ada pihak lain di fakta persidangan, akan ditetapkan tersangka lain.
Dipaparkannya, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau. Pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6,1 M.
Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark-up harga. Terdapat pula kegiatan yang ternyata fiktif.
Ada pula pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut, padahal tidak ada yang bekerja di sana.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 – 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,2 miliar.