ALIBI.id [23/3/2023] – Enam pencuri kabel listrik, seng, besi-besi dan barang lain milik Terminal Bandar Kajum Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Keenam pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (22/3/2023).
Agus menyebutkan keenam pelaku itu yakni MSB (33), PAA (28), SHR (37), BA (40), BS (45) dan AAL (38).
Pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan hasil lidik, Personel Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap MSB di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi.
Baca juga: Polisi tembak kaki pelaku pencurian sepeda motor
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi sekitar bulan September 2022 sekira pukul 02.00 WIB bersama lima pelaku lainnya,” ucapnya.
Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap kelima pelaku lainnya di rumah masing-masing.
“Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim membawa barang bukti dan keenam pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (Ant)
Discussion about this post