ALIBI.id [3/3/2023] – Dua Warga Negara (WN) Malaysia menyelundupkan 6,77 gram sabu dan 20 butir pil merah diduga narkoba ke Kota Medan. Kedua pelaku diituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 10 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa itu yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean, dalam tuntutannya di PN Medan, Kamis (2/3/2023), mengatakan selain itu, dua warga asing tersebut dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Polres Aceh Utara ringkus sembilan pengedar narkoba
Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan diketuai Ulina Marbun pada pekan depan, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Fransiksa Panggabean, dalam dakwaannya menyebutkan, pada Senin 23 Agustus 2022, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.
Baca juga: BNN ungkap Aceh jadi pintu masuk narkoba dari luar negeri
Menurut JPU, sesampai di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.
Hasil pemeriksaan didapatkan berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.
Kemudian, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.
Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Ant)
Discussion about this post