ALIBI.id [15/5/2023] – Balai Karantina Pertanian Lampung melakukan penahan terhadap hewan ternak sapi yang diduga akan diselundupkan dengan cara diangkut menggunakan truk dengan ditutup rapat menggunakan terpal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Petugas kami berhasil menahan 10 ekor sapi potong asal Lampung Selatan yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” kata Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, di Bandarlampung, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Polisi bongkar penyelundupan ratusan ribu benih lobster ke Vietnam
Ia mengatakan bahwa penahan terhadap hewan ternak potong sapi, dikarenakan para oknum tersebut tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan yang telah dianjurkan sehingga berisiko tinggi menyebarkan penyakit.
“Sapi-sapi yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa tersebut tidak sesuai aturan persyaratan yang berlaku. Tentu ini sangat berisiko di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD),” kata Santoso.
Ia mengungkapkan bahwa karantina pertanian terus berupaya melakukan pencegahan penyelundupan hewan rentan penyakit dan tidak sesuai dengan aturan kesehatan dengan melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk modus penyelundupan hewan ternak ini para oknum menggunakan truk dengan ditutup rapat oleh terpal guna mengelabuhi petugas jaga,” kata dia.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan ratusan handphone bekas
Dia mengatakan bahwa saat ditahan sopir truk dengan inisial F tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sesuai prinsip kesejahteraan hewan ini.
“Tentu perbuatan tersebut telah melanggar UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan saat ini pengemudi berikut dengan truk dibawa ke Kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut. Ancaman terhadap pelanggaran undang-undang karantina tersebut dapat dikenakan sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp2 milyar rupiah,” kata dia.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar setiap membawa ternak ternak agar memenuhi persyaratan kesehatan, melihat masih banyaknya penyakit pada ternak.
“Kepada masyarakat bahwa persyaratan pengiriman ternak antar pulau adalah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD, atau telah dilakukan vaksinasi, serta dilaporkan ke Petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina,” ujarnya. (Ant)