Sabtu, 30 September, 2023
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
    Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang  lapangan oleh PN Meulaboh di lokasi perkebunan kelapa sawit PT KA. (Foto: Alibi/Dok. KLHK)

    PT Kallista Alam bayar ganti rugi karhutla di Aceh Rp57 miliar

    Arsip - Pelepasan tim peserta Supervisi Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban (SPPHK) tahun 2022 di  halaman Kantor Pusat Administrasi USK.  Kamis (7/7/2022). (Foto: Dok USK)

    USK terima ratusan dosen dan Nakes pada CPNS-PPPK 2023

    Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat memberikan sambutan serta arahan pada sosialisasi bagi 102 wirausaha pemula lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Aceh, di Banda Aceh, Rabu (27/9/2023) malam. (Foto: Alibi/Dok. Humas Aceh)

    Pj  Gubernur Aceh bantu peralatan kerja wirausaha pemula lulusan SMK

    Kapolresta Banda Aceh bantu sembako untuk korban kebakaran Lueng Bata

    Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi melantik Cut Syazalisma sebagai Penjabat Bupati Aceh Selatan. (Foto: Alibi/Dok. Humas Aceh)

    Achmad Marzuki lantik Cut Syazalisma jadi Pj Bupati Aceh Selatan

    Polisi musnahkan lima hektare ladang ganja di Gayo Lues, Aceh

    Penjabat Gubernur Achmad Marzuki dan Kakanwil Kemenag Aceh Azhari membicarakan isu keagamaan di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Kemenag Aceh)

    Bertemu Pj Gubernur, Kakanwil Kemenag bicarakan isu keagamaan di Aceh

    Cut Syazalisma. (Foto Istimewa)

    Cut Syazalisma ditunjuk jadi Pj Bupati Aceh Selatan, dilantik sore ini

    Kendaraan roda empat melintasi hujan lebat di ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Jumat (30/6/2023) petang. (Foto: Dok. Antara/Teuku Dedi Iskandar)

    BMKG: Aceh berpotensi dilanda hujan lebat

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
    Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang  lapangan oleh PN Meulaboh di lokasi perkebunan kelapa sawit PT KA. (Foto: Alibi/Dok. KLHK)

    PT Kallista Alam bayar ganti rugi karhutla di Aceh Rp57 miliar

    Arsip - Pelepasan tim peserta Supervisi Pemeriksaan dan Penyembelihan Hewan Kurban (SPPHK) tahun 2022 di  halaman Kantor Pusat Administrasi USK.  Kamis (7/7/2022). (Foto: Dok USK)

    USK terima ratusan dosen dan Nakes pada CPNS-PPPK 2023

    Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat memberikan sambutan serta arahan pada sosialisasi bagi 102 wirausaha pemula lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Aceh, di Banda Aceh, Rabu (27/9/2023) malam. (Foto: Alibi/Dok. Humas Aceh)

    Pj  Gubernur Aceh bantu peralatan kerja wirausaha pemula lulusan SMK

    Kapolresta Banda Aceh bantu sembako untuk korban kebakaran Lueng Bata

    Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi melantik Cut Syazalisma sebagai Penjabat Bupati Aceh Selatan. (Foto: Alibi/Dok. Humas Aceh)

    Achmad Marzuki lantik Cut Syazalisma jadi Pj Bupati Aceh Selatan

    Polisi musnahkan lima hektare ladang ganja di Gayo Lues, Aceh

    Penjabat Gubernur Achmad Marzuki dan Kakanwil Kemenag Aceh Azhari membicarakan isu keagamaan di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Kemenag Aceh)

    Bertemu Pj Gubernur, Kakanwil Kemenag bicarakan isu keagamaan di Aceh

    Cut Syazalisma. (Foto Istimewa)

    Cut Syazalisma ditunjuk jadi Pj Bupati Aceh Selatan, dilantik sore ini

    Kendaraan roda empat melintasi hujan lebat di ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Jumat (30/6/2023) petang. (Foto: Dok. Antara/Teuku Dedi Iskandar)

    BMKG: Aceh berpotensi dilanda hujan lebat

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Jawa

Usai pemeriksaan, penyidik tahan Bharada E di rutan Bareskrim

by Redaksi Alibi
04 Agu 2022
in Jawa, Kriminal
0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

Alibi.id [4/8/2022] – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, dilansir Antara, Kamis (4/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.

Informasi pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri luput dari pantauan media. Karena sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TPK) dan saksi ahli kriminolog. Saat ditanyakan siapa saja saksi di TKP yang diperiksa, Dedi enggan menjawab.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus angkat diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

“Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi menegaskan.

Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob.

Ia terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Hingga berita ini diturun, pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka telah selesai dilaksanakan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. (Ant)

Next Post
(Foto: Dok. Disbudpar Aceh)

Festival kuliner Aceh Timur bakal digelar di Peureulak, Ini tanggal dan lokasinya

Discussion about this post

Trending

Sahabat Pak dokter Afzal menyalurkan bantuan bahan bangunan untuk korban kebakaran di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. (Foto untuk Alibi)
Aceh

Sahabat Pak dokter Afzal bantu pembangunan tempat usaha warga yang terbakar di Darul Makmur

by Fahzi
09/24/2023
0

ALIBI.id – Sahabat Pak dokter Afzal menyalurkan bantuan berupa bahan bangunan untuk korban kebakaran di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul...

Read more
Konferensi Pers Mendag, Menkominfo dan Menkop UKM. (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Pemerintah larang TikTok Shop dan semua media sosial untuk jualan

09/26/2023
Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

10/01/2022

Polisi tangkap geng motor pelaku pengeroyokan di Aceh

09/23/2023
Tepung Mocaf Cap Gunung Seulawah

Tepung Tapioka Cap Seulawah miliki segudang keunggulan

11/28/2022

Headline News

Polisi menangkap S (50) dan N (36) warga Kecamatan Meureubo, Aceh Barat atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu. (Foto: Alibi/Dok. Polres Aceh Barat)

Digeledah polisi, dua nelayan Aceh kedapatan simpan 165 bungkus sabu

09/28/2023

Gantikan Pon Yaya, Mualem tunjuk Zulfadli jadi Ketua DPRA

09/25/2023

Geger, mahasiswi Simeulue tewas gantung diri di Banda Aceh

09/21/2023

Polisi ciduk wanita muda pengedar uang palsu di Aceh

09/20/2023

Tersangka korupsi BTS Kominfo punya grup main judi

09/18/2023
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist