ALIBI.id [10/12/2022] – Kepolisian Resor (Resor) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/12) malam, mengamankan empat remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau “klitih”.
“Benar kami telah mengamankan empat remaja, di mana salah satunya tertangkap tangan membawa senjata gir yang disembunyikan di dalam jaket,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan tertulis di Bantul, Sabtu (10/12/2022).
Menurut dia, patroli polisi digiatkan untuk menjaga situasi kondusif di Bantul menyusul aparat kepolisian mengamankan 13 remaja dengan sepeda motor beberapa waktu lalu karena di antara mereka membawa senjata pemukul berupa gir.
Baca juga: Bawa senjata pemukul, belasan remaja diamankan polisi
“Sejak mengamankan 13 remaja, Polres Bantul bersama Jaga Warga gencar melaksanakan kegiatan penjagaan dan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sesuai kesepakatan saat tatap muka dengan Kapolres Bantul beberapa waktu lalu,” katanya.
Dia mengatakan terkait kasus penangkapan empat remaja tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka dan akan diproses lebih lanjut dengan persangkaan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka akan dititipkan di tempat penitipan berkoordinasi dengan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman sambil menunggu proses sidik mengingat pelaku masih di bawah umur,” katanya.
Identitas keempat remaja tersebut adalah RSH (17) pelajar di salah satu SMA wilayah Bantul, AR (18) sudah lulus SMA warga Palbapang, Bantul, FAGW (16) pelajar salah satu SMA di Bantul, dan PAM (16), pelajar salah satu SMA di wilayah Bantul.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan satu gir yang diberi tali dari kain warna biru tua berukuran satu meter. (Ant)
Baca juga: Polisi amankan 16 remaja diduga pelaku pengeroyokan
Discussion about this post