ALIBI.id [18/1/2023] – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, kembali menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 12 minggu.
“Hari ini (18/1/2023) kami telah mengamankan satu tersangka berinisial Y (27), warga Patikraja, dan ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Baca juga: Lakukan pencabulan terhadap anak, empat lansia diamankan polisi
Dengan demikian, kata dia, jumlah pelaku yang sudah ditangkap sebanyak lima orang, empat orang di antaranya yang merupakan lansia ditahan di Tahanan Polresta Banyumas.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya, lanjut dia, masih dalam pengejaran karena saat petugas Unit PPA mendatangi rumah mereka sudah tidak ada di tempat.
Agus mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan masing-masing pelaku di tempat dan waktu berbeda.
“Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat pemakaman umum,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis korban berinisial AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Disinggung mengenai kabar jika korban akan dikeluarkan dari sekolahnya, Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas agar korban tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.
Baca juga: Polres Subulussalam ringkus kakek cabuli cucu di Sumatera Utara
Saat ditemui di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, orang tua korban mengatakan jika anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 7 salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Kebasen, Banyumas, diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.
“Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B,” kata ayah korban, NS (54).
Ia mengaku ikhlas jika anaknya harus berhenti sekolah dan melanjutkan ke kesetaraan Paket B.
Terkait dengan para pelaku yang telah ditangkap, dia mengharapkan mereka diproses hukum hingga tuntas meskipun dua pelaku di antaranya merupakan kenalannya.
“Pelaku ada yang tetangga satu desa,” kata pria yang berprofesi sebagai pedagang dompet keliling itu.
Saat dihubungi wartawan, Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan korban pencabulan tersebut akan dibantu untuk mengikuti kesetaraan Paket B.
Baca juga: Ayah di Simeulue cabuli anak tirinya di penginapan
“Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah siap mengomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B,” tegasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap empat terduga pelaku pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur pada Rabu (11/1/2023).
Pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.
Saat ditanya orang tuanya, korban berinial AZ mengaku telah disetubuhi dan dicabuli pelaku yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.
Orang tua korban melaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat pelaku, masing-masing berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)
Discussion about this post