ALIBI.id [24/10/2022] – Polrestabes Semarang menangkap seorang pria di Ibu Kota Jawa Tengah ini terkait dengan dugaan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin (24/10/2022), mengatakan bahwa tersangka R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang itu sudah mencabuli korban sejak 2018.
Sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
“Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban,” katanya.
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di kamar korban.
Baca juga: Polres Bener Meriah tangkap pemuda lecehkan anak dibawah umur
Perbuatan pelaku itu, lanjut dia, terungkap setelah korban mengadu kepada salah seorang gurunya di sekolah. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (Ant)
Baca juga: Lecehkan anak sendiri, seorang ayah di Simeulue diringkus polisi
Discussion about this post