Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Jawa

ACT pertanyakan keputusan pencabutan izin dari Kemensos

by Fahzi
07 Jul 2022
in Jawa, Politik
0
Presiden ACT, Ibnu Khajar. (Foto: Ist)

Presiden ACT, Ibnu Khajar. (Foto: Ist)

Alibi.id [7/7/2022] — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sementara itu Ibnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Next Post
Kecelakaan di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Baro Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)

Kecelakaan di Aceh Timur, 4 orang luka-luka

Discussion about this post

Trending

Headline

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

by Redaksi Alibi
01/21/2025
0

ALIBI.id - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyambut kunjungan silaturahmi para petinggi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi (ANTARA/HO-Dok Pemkab Aceh Barat)

Pemkab Aceh Barat copot dua ASN terkait kode etik

01/14/2023

Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

12/13/2024
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Yekti (Foto: Foto: Dok. Antara/HO - Joko Purnomo)

Pria Surabaya penyebar video porno PMI terancam hukuman berat

10/16/2023

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.