ALIBI.id [1/4/2023] – Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap oknum Guru Agama berinisial S (43) pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di kabupaten setempat. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra pada Sabtu (1/4/2023) membenarkan, tersangka berprofesi sebagai Guru Agama di salah satu SD di Aceh Utara.
“Menurut pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku,” ungkap AKP Agus.
Baca juga: Cabuli seorang siswi di indekos, tiga ABK diamankan polisi
Ia menerangkan, saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca.
Kemudian, lanjut Agus, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ujar Agus Riwayanto.
Pelaku ditangkap dan ditahan pada Rabu (29/3/2023) malam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara. Sejauh ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, sebab menurut Agus Riwayanto terindikasi masih ada korban yang lain.
“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” kata Agus Riwayanto.
Baca juga: Majelis Hakim vonis mati pelaku pencabulan sembilan anak