ALIBI.id [3/8/2023] – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap tujuh pelaku maisir atau perjudian, dua di antaranya merupakan perempuan. Ketujuh pelanggar syariat Islam ini dicambuk di Taman Bustanussalatin, di pusat Kota Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).
Tujuh warga dihukum cambuk setelah divonis melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Masing-masing mereka menerima hukuman cambuk mulai dari 10 hingga 37 kali cambukan, setelah dipotong masa hukuman.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Aceh hentikan 106 perkara melalui restorative justice
Kepala Satpol PP dan Polisi Syariat Islam Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan kasus perjudian tersebut sebelumnya ditangani Polda Aceh. Ketujuh pelaku tersebut divonis melanggar Pasal 16 Ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan penyelundupan 57 kilogram sabu dari Malaysia
Menurutnya, hukuman cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi praktik perjudian di Provinsi Aceh.
Sebelum dicambuk, masing-masing terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Selanjutnya satu persatu terdakwa dihadirkan untuk menjalani hukuman cambuk. Usai menjalani hukuman cambuk, ketujuhnya langsung dinyatakan bebas. (MOL)