ALIBI.id [19/11/2022] – Tim Rimueng kembali meringkus pelaku curanmor antar provinsi, yakni IR (29) pria asal Kota Banda Aceh diringkus di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore.
Kasus ini bermula ketika Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/478/X/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Rampok motor, tiga oknum polisi di Medan ditetapkan sebagai tersangka
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat diparkirkan di rumahnya. Kemudian saat korban keluar dari rumah, diketahui telah hilang diambil oleh pelaku yang belum dikenal identitasnya,” sebut Fadillah.
Kemudian, Fadillah menjelaskan pada Kamis (17/11/2022), Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga bahwa telah melihat ada seorang laki-laki mengendarai motor Yamaha R15 di wilayah Aceh Utara.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara,” ungkap Fadillah.
Sesampai di Lhoksukon, Tim Rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU. Diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum, tambah Fadillah.
Baca juga: Dua warga Sumut nekat curi 7 sepeda motor di Banda Aceh
Pada Jumat (18/11/2022), Tim Rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku IR, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Fadillah.
Baca juga: Kakak Beradik kompak curi sepeda motor di Banda Aceh
Discussion about this post