ALIBI.id [12/4/2023] – Personel gabungan TNI Polri beserta instansi terkait lainnya memusnahkan 40 hektare ladang ganja yang tersebar di sebelas lokasi di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya, Senin (10/4/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan upaya nyata TNI Polri dan semua pihak dalam memerangi narkoba.
“Personel gabungan telah memusnahkan 40 hektar ladang ganja di sebelas lokasi di Nagan Raya. Pemusnahan itu adalah wujud nyata perang terhadap narkoba,” kata Joko, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Polisi musnahkan dua ladang ganja di Aceh Utara
Joko menjelaskan, tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut ukurannya bervariasi, yaitu 0.20 cm hingga 2,60 cm, dengan jarak tanam 0,20 cm hingga 1 m.
Di samping itu, Joko mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.
Ia juga mengingatkan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.
Pemusnahan ganja tersebut turut dihadiri Danrem 012/TU Kolonel Inf Riyanto, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Tony Setyo Widodo, Danyonif 116/GS Letkol Inf Faiq Fahmi, Kajari Nagan Raya Muib, Danki 3 Yon C Pelopor AKP Nurdin, Plt Kepala kesbangpolinmas Nagan Raya Zulfikar, beserta personel dan stakholder lainnya.
Baca juga: BNN temukan 1,5 hektare ladang ganja siap panen di Aceh Besar