ALIBI.id [7/10/2023] – Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot (AL). Ia ditangkap tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10/2023) malam.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, Abu Laot telah diamankan dan sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Live buka bra di TikTok, 2 wanita di Aceh diringkus polisi syariah
“Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” kata Winardy dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Luhut: Bermain TikTok dengan benar, jangan bikin ribut
Winardy membeberkan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” ujar Winardy.