ALIBI.id [5/10/2023] – Satreskrim Polres Lhokseumawe ringkus tiga maling sepeda motor di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, adapun tersangka yang diringkus yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” kata Iptu Ibrahim, Rabu (4/10/2023).
Ia menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Tiga maling motor di Banda Aceh ditangkap saat jual barang curian
Saat itu, lanjut Ibrahim, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi setang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepeda motor diletakkan di atas meja ruang tamu bawah helm.
“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepeda motor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Bukan hanya sepeda motor, barang-barang lain yang ada dalam rumah juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kilogram dan satu magic com merek Yong Ma.
Setelah diselidiki, sebut Iptu Ibrahim, ketiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Ancam korban pakai pisau, dua maling di Aceh diringkus polisi
“Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengungkap, tersangka MU merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
“Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan, telah menjalani 2 tahun penjara. Dan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.