ALIBI.id [7/6/2023] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu pasangan non muhrim yang ditangkap karena melanggar hukum syariat Islam. Proses hukuman cambuk dilaksanakan di taman pusat kota, Rabu (7/6/2023).
Kejari Kota Banda Aceh dan Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan tanpa ikatan pernikahan berinisial M dan R.
Baca juga: Tolak revisi Qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPRA
Keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk karena melanggar hukum syariat Islam.
Proses eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin, pusat Kota Banda Aceh. Pelanggar M lebih dulu menjalani hukuman dan selanjutnya disusul oleh pasangannya R.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan.
Baca juga: Satu pasangan tanpa ikatan pernikahan di Aceh dicambuk
Pasangan tanpa ikatan pernikahan ini sebelumnya ditangkap oleh petugas Satpol PP Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Keduanya mengaku melakukan perzinaan di dalam mobil.
Pasangan ini divonis melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Usai menjalani hukuman cambuk keduanya langsung bebas. (MOL)