ALIBI.id [11/7/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berhasil menangkap pencuri terhadap tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbelanjaan di kawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (8/7/2023).
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan polisi di Gampong Ateuk Pahlawan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza.
Baca juga: Enam anak terlibat kasus pencurian sepeda motor di Lamandau Kalteng
“Korban melaporkan ke Polsek Lueng Bata atas kehilangan terhadap tiga keping granit berukuran 120 x 60 dengan nomor KD126105 beserta kursi dudukannya. Laporan korban dibuat pada tanggal 7 Juli 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Fadillah.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan Gampong Ateuk Pahwalan, Baiturrahman, Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan, Tim Reskrim Polsek Lueng Bata bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120 x 60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna oren di Toko Zandut Food And Drink.
Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan telah dijual kepada penadah, sehingga pihak kepolisian juga melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel, Banda Aceh, berupa delapan unit baterai genset 120 PS merek berbeda, panel genset, kabel panel induk 50 meter seberat 12,5 kilogram,” sebut Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Banda Aceh
Lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel.
“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim” kata Fadillah.
Fadillah menuturkan, RF mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25) dan HR (37). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Dan barang hasil curian tersebut telah dijual kepada MM (31) warga Pidie dengan harga Rp1,5 juta.
“Hasil kejahatan ternyata telah dijual kepada MM dengan harga Rp.1,5 juta. Saat itu dijual di kawasan Gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” sebutnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga meringkus RW di Gampong Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Minggu (9/7/2023) dini.
“Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran,” kata Fadillah.
Baca juga: Dua spesialis pencuri becak di Banda Aceh ditangkap
Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah dijual kepada MH pemilik gudang barang bekas di Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dengan harga Rp1,6 juta dan MH selaku penadah hasil kejahatan ditangkap pada Minggu (9/7/2023) siang.
Tidak menunggu lama, proses penangkapan pun kembali dilakukan oleh Tim Rimueng terhadap HR. Pelaku bersembunyi di kawasan Gampong Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar.
HR berhasil diamankan di Ajuen, Aceh Besar, Minggu (9/7/2023) siang. Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul untuk dijual kepada penadah. Kini HR dan alat bantu itu turut diamankan di Polresta Banda Aceh.
Fadillah menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.