ALIBI.id [15/3/2023] – Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus pelaku penganiayaan dengan cara penikaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kos WTC di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023) dinihari tadi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Dimana Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu laki-laki berinisial MN (28) asal Gayo Lues yang terbukti akan melakukan penganiayaan terhadap istrinya SM (23) warga Blangkejeren.
“Benar dini hari tadi kita mengamankan MN. Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di Kos WTC,” kata Fadillah, Selasa (14/3/2023) malam.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan dua warga di Nagan Raya
Ia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, pada pukul 00.00 WIB MN mendatangi istrinya SM (23) untuk berbicara di depan kos WTC. Di lokasi saat itu juga ada korban berinisial AS (37) yang merupakan warga Bener Meriah.
“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalo gak ada anak saya bisa mati, kalo gak kita mati berdua,” ujarnya.
Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya.
Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.
Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban.
Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.
“Akibat kejadian tersebut, korban bernama AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm,” jelasnya.
Baca juga: Polres Lhokseumawe tetapkan tiga tersangka pembacokan
Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman, kata Fadillah, pada pukul 01.00 WIB pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku berhasil melarikan diri.
Kemudian, lanjut Fadillah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi sekitar TKP bahwa ada orang yang diduga pelaku berlalu ke arah Pasar Aceh. Mengetahui informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Sekira pukul 02.00 WIB kami akhirnya berhasil mengamankan yang diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” tuturnya.
Sedangkan AS, mendapatkan pertolongan dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut, dan dilarikan ke RS Kesdam Iskandar Muda guna mendapat tindakan medis.
Kini, MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kata Fadillah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Discussion about this post