ALIBI.id [29/11/2022] – Polresta Banda Aceh kembali melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek, pada Selasa (29/11/2022) di halaman Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto, didampingi Wakasat Lantas Andrew Agrifina Prima Putra menyampaikan, pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia sekolah. Pihak kepolisian menghimbau kepada orang tua agar turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Petugas menghimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan,” jelas Krisdiyanto.
Baca juga: Sambut Piala Dunia, angka kecelakaan lalu lintas meningkat di Maluku
Tidak hanya itu, menurut Krisdiyanto, petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini. Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak lagi menjual knalpot yang tidak standar dan jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.
“Barang bukti knalpot brong tersebut secara menyeluruh akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot ini tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009,” ucapnya.
Krisdiyanto menambahkan, apabila pemilik sepeda motor ingin mengambil kembali motornya maka harus membawa knalpot standar beserta surat-surat kenderaan serta surat pernyataan dari sokolah maupun dari pihak kecamatan.
Baca juga: Hari ketujuh operasi patuh 2022, Polri tindak 57.126 pelanggar lalu lintas
Discussion about this post