ALIBI.id [23/8/2023] – Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk taat menggunakan helm. Kegiatan tersebut digelar di beberapa titik rawan kecelakaan.
Kasatlantas Kompol Sukirno mengatakan, saat mengendarai sepeda motor, baik untuk tujuan jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya,” kata Kompol Sukirno, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Dua sepeda motor tabrakan di Bener Meriah, satu orang tewas
Selain berbahaya, sebutnya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.
“Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan, agar pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Mobil pengiring pengantin terguling, belasan penumpang luka-luka
Saat dilakukannya imbauan, kata Sukirno, masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya di belakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi risiko bagi dirinya apabila terjadi kecelakaan.
Sukirno menjelaskan, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai dengan Undang-undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur,” pungkasnya.